Bahwa Hak milik atas tanah adalah hak turun temurun yg terkuat dan terpenuh yg dipunyai seseorang atas tanah. Tanah adalah tempat tinggal dan beusaha pekerjaan tani, bagunan, bahkan tempat peristirahatan terahir alias kuburan. Sehingga tanah kenyataannya berfungi ganda sebagai tempat merekayasa pekerjaan fisik sekaligus tempat menyambung hubungan sesama umat manusia dlm kedudukan sebagai mahluk ciptaan tuhan dan mahluk sosial. Bahwa hak milik bukanlah sesuatu yang bersifat mutlak dalam arti dimiliki sepanjang masa sebab tanah masih ada namun manusia pemiliknya terlebih dahulu wafat. Sehingga hak milik seseorang senantiasa berhadapan dengan kewajiban seseorang dalam hubungannya dengan sesama dalam kehidupan bersama atau masyarakat. Bahwa hak milik atas tanah dapat diwariskan atau diwarisi secara turun temurun, juga dapat menjadi jaminan utangpiutang atau hak tanggungan dgn pihak lain, sehingga hak milik atas tanah itu sangat bermakna dalam kehidupam sosial ekonomi masyarakat sepa