Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2018

PERBEDAAN STATUS HUKUM HAK MILIK TANAH

Bahwa Hak milik atas tanah  adalah hak turun temurun yg  terkuat dan terpenuh yg dipunyai seseorang atas tanah. Tanah adalah tempat tinggal dan beusaha pekerjaan tani, bagunan, bahkan tempat peristirahatan terahir alias kuburan. Sehingga tanah kenyataannya berfungi ganda sebagai tempat merekayasa pekerjaan fisik sekaligus tempat menyambung hubungan sesama umat manusia dlm kedudukan sebagai mahluk ciptaan tuhan dan mahluk sosial. Bahwa hak milik bukanlah sesuatu yang bersifat mutlak dalam arti dimiliki sepanjang masa sebab tanah masih ada namun manusia pemiliknya terlebih dahulu wafat. Sehingga hak milik seseorang senantiasa berhadapan dengan kewajiban seseorang dalam hubungannya dengan sesama dalam kehidupan bersama atau masyarakat. Bahwa hak milik atas tanah dapat diwariskan atau diwarisi secara turun temurun, juga dapat menjadi jaminan utangpiutang atau hak tanggungan dgn pihak lain, sehingga hak milik atas tanah itu sangat bermakna dalam kehidupam sosial ekonomi masyarakat sepa

SEKILAS EKSEKUSI PUTUSAN PERKARA PIDANA

Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana dilaksanakan setelah putusan itu berkekuatahn hukum yang tetap. Sifat kekuatan hukum suatu putusan pidana dalam pemahaman klasik pada umumnya adalah tdk ada upaya hukum lagi yg tersedia untuk menguji atau justru menganulir putusan itu. Berhubung adanya norma hukum acara pidana jika upaya hukum tdk menghalangi dilaksanakannya putusan yg bersifat pemidanaan, maka apakah pentingnya upaya hukum luar biasa khususnya Peninjauan Kembali (PK) yang justru disediakan atau diperuntukkan bagi pencari keadilan dan kebenaran sejati khususnya terhukum/tereksekusi dlm putusan perkara pidana? Dan apakah prinsip hak Konstitusional warga negara untuk memperoleh keadilan sudah dianggap terakomodir secara linier atau simetris dengan praktek peradilan pemeriksaan perkara peninjaan kembali putusan pemidanaan yang dimaksud? Bahwa aparat hukum (jaksa) sbg pelaksana (eksekutor) putusan pidana atas nama negara dan demi undang undang melekat jabatannya sbg penuntut peneg