- Bahwa Hak milik atas tanah adalah hak turun temurun yg terkuat dan terpenuh yg dipunyai seseorang atas tanah. Tanah adalah tempat tinggal dan beusaha pekerjaan tani, bagunan, bahkan tempat peristirahatan terahir alias kuburan. Sehingga tanah kenyataannya berfungi ganda sebagai tempat merekayasa pekerjaan fisik sekaligus tempat menyambung hubungan sesama umat manusia dlm kedudukan sebagai mahluk ciptaan tuhan dan mahluk sosial.
- Bahwa hak milik bukanlah sesuatu yang bersifat mutlak dalam arti dimiliki sepanjang masa sebab tanah masih ada namun manusia pemiliknya terlebih dahulu wafat. Sehingga hak milik seseorang senantiasa berhadapan dengan kewajiban seseorang dalam hubungannya dengan sesama dalam kehidupan bersama atau masyarakat.
- Bahwa hak milik atas tanah dapat diwariskan atau diwarisi secara turun temurun, juga dapat menjadi jaminan utangpiutang atau hak tanggungan dgn pihak lain, sehingga hak milik atas tanah itu sangat bermakna dalam kehidupam sosial ekonomi masyarakat sepanjang sesuai peruntukan dan fungsinya juga selama dikuatkan oleh alat bukti yang sah termasuk adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Bahwa salah satu alat bukti yang sah dan sempurnah adalah Sertifikat Hak Milik atas tanah, yang memuat data fisik dan juridis terkain pemegang hak atas tanah tersebut.namun dalam perkembagan kehidupan bersama sering ditemukan persoalan tumpang tindih obyek fisik tanah yang tercantum dalam 2 orang pemegang hak yang berbeda dari 2 Sertifikat yang berlainan pemiliknya tapi obyeknya sebagian sama walau sering juga seluruh bidang tanahnya sama luas dan batasnya.
- Bahwa sering ditemukan masalah tumpangtindihnya tanah yang tercantum dalam dua sertifikat yang berlainan pemegang haknya masing bertahan dengan status masing masing, misalnya pemegang sertifikat yang satu menganggap lebih kuat kebenarannya dengan status pengakuan hak oleh BPN, sedangkan pemegang sertifikat yang lain juga bertahan dengan anggapan status tanahnya lebih kuat kebenarannya sebab status tanahnya adalah bekas pemberian hak oleh BPN tingkat atasan. Persoalannya semakin rumit sebab kedua pihak pemegang sertifikat tersebut juga telah menjadikan hak tanggungan di masing masing Bank yang berlaina dan keduanya masih tergolong si berutang aktif.
- Bahwa tetdapat perabedaan pendekat hukum kasus tersebut jika disatu segi apakah salah satu pihak cara memperoleh hak milik tanahnya tdk terjadi tansaksi yang terancam batal demi hukum menurut maksud pasal 1320 BW, sedangkan disegi lain segi apakah salah datu pihak cara peralihan haknya tdk cacat administrasi, kedua segi pendekatan dimaksud menyisihkan pertanyaan sebagai berikut : Apakah transaksi jual beli tanah tersebut sejak semula telah nyaya jelas tentang luas letak dan batas batasnya? Jika kedua belah pihak jelas tentang obyek fisik dalam obyek jualbelinya, Apakah jualbelinya terjadi atas suatu sebab yang halal dlm arti tdk mengandung unsur perbuatan melanggar hukum privat atau publik?, termasuk didalamnya perbuatan tidak jujur atau curang bahkan penipuan atau tipu muslihat maupun pemalsuan surat atau keterangan yang palsu dan dipalsukan. Selanjutnya jika ternyata cara transaksi tersebut tdk terpenuhi syarat/ancaman hukum pembatalan jualbelinya maka jika di periksa oleh pengadilan maka pengadilan jenis yang manakah yang berwewenang mengasili dan memutus?
- Bahwa sepintas lalu perselisihan kedua jenis status hukum hak milik atas tanah trsebut, adalah kasus klasik bagi pihak pencari keadilan namun prinsip hukumnya yang mendasar adalah kedua pihak pemegang sertifikat hak milik tanah yang obyek fisiknya tumpangtindih tersebut mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum juga berhak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang berinti keadilan. Namun persoalannya jika putusan hakim pengadilan cuma membenarkan salah satu pihak dlm kasus tersebut dan tdk tersedia lagi upaya hukum luar biasa atau perkaranya telah diputus di tingkat pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK). Apakah proses peradilannya harus dimulai pada pengadilan tingjat pertama walaupun jenis pengadilan yang berlainan dengan pengadilan yang memutus semula?.
Bahwa keadilan adalah tujuan ahir para pencari keadilan yang berkepentingan juga adalah asa yang tdk pernah sirnah dlm diri insan manusia kapan dimanapun berada, sehingga seperangkat peraturan sebaik mungkin adalah tdk bermakna baik atau positif mendekati kesempurnaan cita cita kehidupan bersama apabila tdk dibarengi kearifan dan kebijaksanaan aparat hukum terutama hakim dan advokat. Kesimpulan : Perlu saluran penyelesaian upaya hukum luar biasa atau PK Ulang selama pemohon belum pernah mengajukan bukti baru (Novum) atau menguji materil segenap undang undang yang terkait hak milik atas tanah maupun proses dan prosedur peradilan yang telah mengadili dan memutus pihak berperkara tersebut.
Komentar