- Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana dilaksanakan setelah putusan itu berkekuatahn hukum yang tetap. Sifat kekuatan hukum suatu putusan pidana dalam pemahaman klasik pada umumnya adalah tdk ada upaya hukum lagi yg tersedia untuk menguji atau justru menganulir putusan itu. Berhubung adanya norma hukum acara pidana jika upaya hukum tdk menghalangi dilaksanakannya putusan yg bersifat pemidanaan, maka apakah pentingnya upaya hukum luar biasa khususnya Peninjauan Kembali (PK) yang justru disediakan atau diperuntukkan bagi pencari keadilan dan kebenaran sejati khususnya terhukum/tereksekusi dlm putusan perkara pidana? Dan apakah prinsip hak Konstitusional warga negara untuk memperoleh keadilan sudah dianggap terakomodir secara linier atau simetris dengan praktek peradilan pemeriksaan perkara peninjaan kembali putusan pemidanaan yang dimaksud?
- Bahwa aparat hukum (jaksa) sbg pelaksana (eksekutor) putusan pidana atas nama negara dan demi undang undang melekat jabatannya sbg penuntut penegakan hukum pidana, namun oleh undang undang hukum acara pidana telah membatasi wewenang penuntutan yg tdk meliputi upaya hukum peninjauan kembali atas putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukuman sehingga upaya hukum peninjauan kembali adalah semata diperuntukkan bagi terdakwa/terpidana atau ahli warisnya dalam hal terdakwa/terhukum sudah wafat saat menjalani eksekusi putusan atau pada saat sedang atau telah menjalani hukuman.
- Bahwa upaya hukum peninjauan kembali adalah penting dimaknai ulang sebagai upaya pencari keadilan dan kebenaran sejati yg sejak putusan tingkat pertama sampai tingkat kasasi adalah diputus dgn penghukuman fisik atau tdk diputus bebas dari segala dakwaan maupun lepas dari segala tuntutan hukuman. Apakah semua putusan perkara pidana biasa atau pidana khusus baik yg berupa penghukuman maupun pembebasan harus selalu diinisiasi penuntutannya oleh jaksa pd pemeriksaan tingkat kasasi?.dalam hal ini selama putusan sebelumnya adalah merupakan putusan bebas maka masih dimungkinkan penuntutan langsung ke tingkat kasasi atau tdk melalui pemeriksaan tingkat Banding, oleh karenanya sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi thn 2014 maka upaya hukum peninjauan kembali tdk diperuntukkan bagi subyek jaksa penuntut umum, juga bukan terhadap obyek putusan yg membebaskan terdakwa dari segala dakwaan maupun yg melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukuman.
- Bahwa pencari keadilan dan kebenaran hakiki tidaklah serta merta dianggap baru memperoleh kepastian hukum dan keadilan jika putusan hakim majelis perkara tsb telah berada dipucuk pengadilan atau harus melalui putusan peninjauan kembali.
- Bahwa Asa Keadilan bertumpuh pada putusan yg adil jujur obyektif latar belakang pertimbangannya maupun ketepatan berlaku dan mengikatnya sejak putusan pengadilan tingkat pertama, namun vonnis tdk selalu murah hati untuk bebas maupun lepas dari tuntutan hukuman.
- Bahwa nilai keadilan selalu berhadapan dengan kepastian hukum, keduanya selalu memicu perbedaan penafsiran antara aparat penegak hukum bahkan antara penegak hukum dgn aparat negara yang lainnya dengan anggapan jika keadilan bagi negara jauh lebih berharga dibanding keadilan bagi rakyat perorangan maupun kelompok. Asumsi seperti ini lah berdampak akan timbulnya kondisi dimana aparat negara termasuk penegak hukum senjang bahkan tdk merasa terikat dgn prinsip dasar dan nilai yg terkandung dlm konstitusi negara itu sendiri. Sebagai contoh Ilustrasi seorang terdakwa menjadi obyek perkara pidana hanya karena terdapat kepentingan kelompok tertentu untuk menguasai bahkan memiliki tanah hak miliknya terdakwa baik dgn alasan cepat untung harga murah maupun alasan spekulasi jika tanah itu sedang berperkara dgn pihak lain,sehingga hanya dgn cara persekongkolan bekerjasama oknum penegak hukum utamanya hakim pengadilan setempat atau atasannya, intervensi bahkan penggunaan lingkungan pengaruh oknum pejabat aparat negara tertentu lainnya terhadap pengambilan putusan perkara oleh hakim majelis tdk lagi berlandaskan kebebasan kedudukan hakim dlm memutus perkara melainkan sudah diawali dgn cara tawar menawar hasil putusan yg mirip jualbeli barang dagangan dipasar tradisionil. Dalam kaitan ilustrasi keadaan yg mungkin boleh terjadi selama pengawasan institusi terkait melemah juga pengendalian diri oleh pihak terkait dan bersama unsur masyarakat diperlukan sebagai faktor pendukung penegakan hukum yg berinti keadilan.
BEDAH HUKUM : PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PENGADILAN : Bahwa Peninjauan Kembali Putusan adalah salah satu upaya hukum luar biasa atau istimewa yang dikenal hukum acara peradilan, yang berkedudka...
Komentar